Beranda

Selasa, 10 Maret 2015

Cek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), kok lebih mahal dari tahun kemarin ya?

      
 Setahun menemani perjalanan hidup... (agak alay dikit gapapa lah ya.. hehe)

      Pagi ini tiba-tiba teringat, motor saya bulan depan ulang tahun yang pertama, kalo ulang tahun motor sih bukan kue tart atau kado apa yang disiapin, tapi yang harus disiapin adalah sejumlah uang buat bayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), karena kata yang di tipi  itu kan "Orang Bijak, Bayar Pajak". Yah setidaknya saya benar-benar mau membayarnya karena gak mau repot dan males berurusan kalo ada razia dijalan dan ketahuan pajak motor mati saja. Bukan karena memang dorongan dari hati saja untuk membayar PKB nya. 
      Ini bukan semata keluhan atau umpatan dari hati sih, ini berdasarkan hati nurani yang terdalam saja *ciieee ngomongnya pake hati. haha...  Saya sebagai pengendara motor (roda 2) yang setiap harinya sliwar-sliwer  dijalan, merasa hak saya sebagai pengendara belum terpenuhi, bagaimana kondisi jalan yang juga belum bagus, banyak lubang sana-sini, dimana hal tersebut sangat membahayakan pengendara pastinya. Juga keamanan dijalan raya yang belum terjamin dan masih banyak hal lainya. Sedangkan kita tiap tahun harus membayarkan kewajiban kita untuk menyetorkan sejumlah uang ke Kas Negara. Gak adil dong ya, kita harus memenuhi kewajiban, tapi hak kita (setidaknya hak merasa aman dan nyaman dijalan) saja tidak juga terpenuhi.
       Yaweslah, kalo saya terus-terusan mengumpat seperti ini nanti dikira tukang umpat lagi, atau tukang kritik, hehe... Gak kok, saya mah selow.... Oke lah kembali ke Laptop bahasan judul diatas, Cek PKB kok lebih mahal ya?
        Ceritanya, pas inget kalau bulan depan adalah jatuh tempo pembayaran pajak saya coba cek ke website DPPAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset daerah) Provinsi Jawa Tengah, websitenya ada pada alamat http://dppad.jatengprov.go.id/ kemudian kita pilih menu Info Cepat > Info Pajak Kendaraan. Disana ada kolom isian Nomor kendaraan kita, kemudian kita isi dan Klik Submit, maka jumlah PKB yang harus kita bayarkan akan segera muncul.
       Setelah data jumlah PKB yang harus dibayarkan muncul, saya sedikit kaget dengan jumlahnya, Lho kok mahal..  pikir saya. Seingat saya di lembar Ketetapan Pajak Daerah, yang ada di belakang lembar STNK, PKB yang tertulis tahun kemarin tidak sebesar yang muncul di Website tersebut.

Besaran Pajak dan Administrasi yang tertera dalam websit DPPAD Jateng
       Saya pun segera membuka lembar Ketetapan Pajak Daerah, yang berada di balik lembar STNK, dan saya cocokan, ternyata memang PKB tahun kemarin yang tertulis di Lembar tersebut lebih rendah besaranya. 
 PKB Tahun lalu, sebesar 282.000 Rupiah
       Bisa kita lihat dari kedua lampiran foto diatas, menurut info dari Web DPPAD, tahun ini saya harus membayar PKB sebesar 307.500 rupiah, sedangkan dari lembar pembayaran pajak tahun kemarin, PKB motor saya tertulis hanya sebesar 282.000 rupiah. Kenapa lebih mahal PKB tahun ini ya? Apakah memang ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar